Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, maka syarat-syarat dan alur proses perijinan Penetapan Lokasi Pelabuhan Umum adalah sebagai berikut :
A. ADMINISTRASI
1.Surat permohonan.
2.Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Pelsus tersebut dengan RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota.
3.Rekomendasi dari Kakanpel setempat, berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran.
4.Studi kelayakan ditinjau dari aspek keamanan dan keselamatan pelayaran serta kelayakan ekonomis dan teknis operasional.
B. TEKNIS
1.Gambar peta lokasi dengan titik koordinat geografis sesuai peta laut.
2.Hasil survey hidro-oceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus) dan Topografi yang direkomendasikan oleh Pejabat fungsi keselamatan pelayaran pada Kantor UPT Pelabuhan setempat/terdekat.
3.Mapping (pemetaan) yang dilengkapi dengan pelabuhan-pelabuhan sekitarnya diketahui oleh Kakanpel/Adpel setempat.
4.Surat pernyataan tentang titik koordinat yang tidak bermasalah dengan koordinat lokasi pelabuhan lain sekitarnya.
C. DIAGRAM ALUR
Flow Ijin Penetapan Lokasi