| Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, maka syarat-syarat dan alur proses perijinan Penetapan Lokasi Pelabuhan Umum adalah sebagai berikut : |
|
| A. ADMINISTRASI |
| 1. | Surat permohonan. |
| 2. | Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Pelsus tersebut dengan RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota. |
| 3. | Rekomendasi dari Kakanpel setempat, berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran. |
| 4. | Studi kelayakan ditinjau dari aspek keamanan dan keselamatan pelayaran serta kelayakan ekonomis dan teknis operasional. |
|
|
| B. TEKNIS |
|---|
| 1. | Gambar peta lokasi dengan titik koordinat geografis sesuai peta laut. |
| 2. | Hasil survey hidro-oceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus) dan Topografi yang direkomendasikan oleh Pejabat fungsi keselamatan pelayaran pada Kantor UPT Pelabuhan setempat/terdekat. |
| 3. | Mapping (pemetaan) yang dilengkapi dengan pelabuhan-pelabuhan sekitarnya diketahui oleh Kakanpel/Adpel setempat. |
| 4. | Surat pernyataan tentang titik koordinat yang tidak bermasalah dengan koordinat lokasi pelabuhan lain sekitarnya. |
|
|
| C. DIAGRAM ALUR |
|
|